Konversi Pajak Coretax

Otomatiskan Konversi Data Pajak ke XML

Ubah data Excel/CSV menjadi XML sesuai standar Coretax DJP untuk 32 kategori dokumen. Ideal untuk konsultan pajak yang mengelola banyak klien dengan cepat dan akurat.

Fitur Utama & Manfaat

📑
Konversi 32 Kategori

Mendukung semua dokumen Coretax, termasuk Bupot Unifikasi, Faktur Keluaran, dan lampiran SPT Tahunan. Sesuai schema DJP.

Bulk Upload

Konversi banyak file Excel/CSV sekaligus dan simpan hasil dalam format ZIP untuk efisiensi maksimal.

🔍
Fitur Demo Interaktif

Pratinjau data dummy untuk setiap kategori sebelum konversi, cocok untuk pelatihan atau pengujian.

Demo: Coba Coretax Converter

Simulasikan konversi data pajak Anda dengan mengunggah file atau gunakan data sampel untuk melihat hasil XML.

Tarik & lepas file Anda di sini, atau klik untuk memilih.

(Simulasi upload hanya menerima file .csv atau .xlsx)

Aplikasi Standalone


Investasi untuk Efisiensi Pajak

Dapatkan alat konversi pajak all-in-one untuk mengelola 32 kategori Coretax, dengan bulk upload dan fitur demo untuk pelatihan klien Anda.

Hanya Rp 20.000.000
Beli Sekarang

Lisensi satu kali, termasuk pembaruan gratis selama 1 tahun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Coretax Converter sesuai dengan standar DJP?

Ya, aplikasi ini dirancang untuk menghasilkan XML sesuai schema resmi DJP untuk 32 kategori dokumen, termasuk Bupot Unifikasi, Faktur, dan SPT Tahunan.

Apakah saya bisa mengonversi banyak file sekaligus?

Ya, fitur bulk upload memungkinkan Anda mengonversi banyak file Excel/CSV sekaligus dan menyimpan hasil dalam format ZIP untuk pengelolaan mudah.

Apakah data klien saya aman?

Aplikasi ini berjalan secara lokal di komputer Anda, sehingga data klien tetap aman dan tidak dikirim ke server eksternal.

Apa saja yang termasuk dalam lisensi?

Lisensi Rp 20 juta mencakup akses penuh ke semua fitur, dukungan teknis via email, dan pembaruan gratis selama 1 tahun untuk perubahan regulasi DJP.

WhatsApp Icon